Selasa, 3 Maret 2026

Jefrianto Katili Terdakwa Penggelapan Dana Kegiatan Kampus UNG Lepas dari Tuntutan Pidana

Jefrianto Katili adalah terdakwa penggelapan dana kegiatan kampus. Kerugian pelapornya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

zoom-inlihat foto Jefrianto Katili Terdakwa Penggelapan Dana Kegiatan Kampus UNG Lepas dari Tuntutan Pidana
TribunGorontalo.com
DOKUMENTASI -- Pengadilan Negeri Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Jefrianto Katili, alumnus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Sebelumnya diketahui, Jefrianto Katili adalah terdakwa penggelapan dana kegiatan kampus. Kerugian pelapornya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

Namun, Erik Moninja, kuasa hukum Jefrianto Katili kepada TribunGorontalo.com pada Jumat (24/6/2022) menjelaskan, perkara itu tidak masuk pidana, melainkan perdata. 

Karena itu kata dia, pada sidang putusan PN Gorontalo, majelis hakim memutuskan bahwa memang perkara itu masuk ranah perdata. 

“Dan dengan keputusan tersebut Jefrianto Katili dinyatakan lepas dari tuntutan pidana,” ungkap pengacara yang tergabung dalam Rumah Bantuan Hukum Dulohupa tersebut. 

Penelusuran TribunGorontalo.com, bahwa keputusan yang disebut Erik itu dibacakan majelis hakim pada sidang 21 Juni 2022 dengan nomor perkara 63/Pid.B/2022/PN Gto.

Adapun keputusan majelis hakim itu dinilai pantas oleh Erik, sebab selama ini Jefrianto Katili disebut telah beritikad baik dengan pengembalian dana. 

“Klien kami masih berusaha membayar sebanyak Rp 39,6 juta,” tegas Erik. 

Apalagi, hingga saat ini Jefrianto juga disebut masih kerap berkomunikasi dengan pelapor. Karena itu, ia menyimpulkan Jefri tidak lari dari tangungjawab. 

Senada dengan Erik, Ronal Husain yang juga pengacara Jefri menjelaskan, jika perkara ini adalah murni perdata. Karena dalam praktiknya, terjadi perjanjian antara Jefri dan pelapor. 

“Perbuatan yang dilakukan Jefri bukan perbuatan pidana, tapi ada beberapa pihak yang memaksakan perkara yang dialami Jefri adalah perkara pidana, namun dapat dilihat dari duduk permasalahannya di mana terjadi perjanjian, idealnya perjanjian masuk ranahnya perdata,” tambah Ronal.

Saat ini terhitung tanggal 21 Juni, sesuai putusan Majelis Hakim, Jefrianto Katili dinyatakan bebas.

Dalam Amar Putusan pengadilan menyatakan Jefrianto Katili tidak melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Sebelumnya, Jefrianto Katili yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Teknik, UNG, menjadi panitia pelaksanaan kegiatan kampus.

Kegiatan bertajuk Creative Young Entrepreneur National Inspiration itu diselenggarakan di Kampus I UNG pada Desember 2019.

Dalam kegiatan itu, Jefrianto memesan kaos untuk peserta kegiatan sebanyak 2 ribu pcs. 

Nahas, yang terjual bersama tiket hanya sekitar 700 pcs. Artinya masih ada 1.300 pcs lagi yang tak laku. Padahal, ribuan kaos itu belum dibayar lunas ke pihak konveksi. 

Kesalahan manajemen itu kemudian masuk ke pelaporan kepolisian karena pihak konveksi merasa dirugikan. 

Tak tanggung-tanggung, kerugian disebut mencapai Rp 100 jutaan. 

“Jadi kesepakatannya akan dibayarkan setelah kegiatan selesai. Berkembangnya waktu, dari 2019 hingga 2020 tidak ada pembayaran, sehingga korban ke sini melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota kepada gorontalo.tribunnews.com pada awal 2022 kemarin. 

Atas kasus itu Jefri disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan.

Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Menuai Simpati Mahasiswa

Karena merasa senasib, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggalang dana untuk membayar utang dan membebaskan Jefri.

Rekzy Pramana Putra Mantali, Presiden BEM UNG yang mengkoordinir penggalangan dana itu menjelaskan, bahwa penggalangan dana dilakukan di satu titik di depan kampus UNG.

Sistemnya berharap siapapun pengendara yang melewati jalan tersebut untuk menyisihkan minimal Rp 1000.

Meski tidak banyak, namun kegigihan mahasiswa dari sejumlah fakultas ini pun membuahkan hasil. Hanya dalam empat hari melakukan penggalangan, pihaknya mampu mengumpulkan dana sebanyak Rp 5,4 juta.

Tidak hanya berharap donasi dari para pengendara, Rekzy rupanya juga mengajak UMKM mahasiswa UNG untuk turut serta. Ia menyediakan lapak untuk para UMKM berjualan, dan keuntungan dari penjualan itu disumbangkan untuk mahasiswa Jefri.

“Kita selama ini ya kalau mau dilihat ini tidak berupa open donasi kayak bencana alam. Jadi berapapun yang akan kita dapatkan, akan kita sumbangkan (untuk membebaskan Jefri),” ungkap Rekzy pada 2 Februari 2022 kemarin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved