Jefrianto Katili Terdakwa Penggelapan Dana Kegiatan Kampus UNG Lepas dari Tuntutan Pidana

Jefrianto Katili adalah terdakwa penggelapan dana kegiatan kampus. Kerugian pelapornya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

TribunGorontalo.com
DOKUMENTASI -- Pengadilan Negeri Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Jefrianto Katili, alumnus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Sebelumnya diketahui, Jefrianto Katili adalah terdakwa penggelapan dana kegiatan kampus. Kerugian pelapornya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

Namun, Erik Moninja, kuasa hukum Jefrianto Katili kepada TribunGorontalo.com pada Jumat (24/6/2022) menjelaskan, perkara itu tidak masuk pidana, melainkan perdata. 

Karena itu kata dia, pada sidang putusan PN Gorontalo, majelis hakim memutuskan bahwa memang perkara itu masuk ranah perdata. 

“Dan dengan keputusan tersebut Jefrianto Katili dinyatakan lepas dari tuntutan pidana,” ungkap pengacara yang tergabung dalam Rumah Bantuan Hukum Dulohupa tersebut. 

Penelusuran TribunGorontalo.com, bahwa keputusan yang disebut Erik itu dibacakan majelis hakim pada sidang 21 Juni 2022 dengan nomor perkara 63/Pid.B/2022/PN Gto.

Adapun keputusan majelis hakim itu dinilai pantas oleh Erik, sebab selama ini Jefrianto Katili disebut telah beritikad baik dengan pengembalian dana. 

“Klien kami masih berusaha membayar sebanyak Rp 39,6 juta,” tegas Erik. 

Apalagi, hingga saat ini Jefrianto juga disebut masih kerap berkomunikasi dengan pelapor. Karena itu, ia menyimpulkan Jefri tidak lari dari tangungjawab. 

Senada dengan Erik, Ronal Husain yang juga pengacara Jefri menjelaskan, jika perkara ini adalah murni perdata. Karena dalam praktiknya, terjadi perjanjian antara Jefri dan pelapor. 

“Perbuatan yang dilakukan Jefri bukan perbuatan pidana, tapi ada beberapa pihak yang memaksakan perkara yang dialami Jefri adalah perkara pidana, namun dapat dilihat dari duduk permasalahannya di mana terjadi perjanjian, idealnya perjanjian masuk ranahnya perdata,” tambah Ronal.

Saat ini terhitung tanggal 21 Juni, sesuai putusan Majelis Hakim, Jefrianto Katili dinyatakan bebas.

Dalam Amar Putusan pengadilan menyatakan Jefrianto Katili tidak melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Sebelumnya, Jefrianto Katili yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Teknik, UNG, menjadi panitia pelaksanaan kegiatan kampus.

Kegiatan bertajuk Creative Young Entrepreneur National Inspiration itu diselenggarakan di Kampus I UNG pada Desember 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved