Pengeroyokan Siswa Gorontalo
Ini Alasan Kepsek SMAN Telaga Biru Ikut Dipolisikan dalam Kasus Pengeroyokan
Kepsek SMAN Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ikut dipolisikan dalam kasus pengeroyokan salah satu siswanya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus pengeroyokan siswa SMAN Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, terus bergulir.
Pengacara siswa yang menjadi korban pengeroyokan itu, melaporkan Kepsek SMAN 1 Telaga Biru, Fitriyani Kamali ke Polda Gorontalo.
Nasir Talib Djibran, kuasa hukum siswa SMAN Telaga Biru itu, mendatangi SPKT Polda Gorontalo pada Rabu (22/6/2022).
Nasir mendatangi SPKT Polda Gorontalo bersama Tim Associates Law Firm.
Adapun alasan pelaporan itu, karena Kepsek Fitriyani dianggap tidak mampu memberikan perlindungan terhadap siswanya, terlebih kepada RHS, korban pengeroyokan pada awal Juni 2022 tersebut.
Menurut Nasir, Fitriyani mestinya sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, bisa memberikan hak-hak anak, terlebih perlindungan dari kejahatan dan kekerasan fisik dan psikis.
“Jadi Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan tidak memberikan perlindungan dari kekerasan baik fisik dan psikis,” tutur Nasir.
Dalam laporannya, Nasir menjelaskan, bahwa kepsek dianggap melakukan pembiaran terjadinya pengeroyokan.
Sebelumnya diketahui, pada Sabtu (18/6/2022) kemarin, siswa SMAN 1 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang menjadi korban pengeroyokan teman sekelasnya, memutuskan lapor polisi.
Siswa SMAN 1 Telaga Biru berinisial RH itu, didampingi kuasa hukumnya, Nasir Thalib Djibran.
Saat dihubungi via telepon siang tadi, Senin (20/6/2022) Nasir menjelaskan, jika pihaknya melaporkan tiga tersangka pengeroyokan siswa SMAN 1 Telaga Biru.
Harapannya, ada perhatian atas kasus ini. Apalagi, pengeroyokan itu sudah memengaruhi kondisi mental korban.
Kondisi mental korban yang belum stabil inilah yang menjadi alasan, pihaknya belum memberikan keterangan banyak untuk berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
“Korban mengalami traumatik yang cukup parah, maka untuk BAP awal itu belum dilakukan,” ungkap Nasir.
Jadi kata Nasir, pelaporan itu baru sekadar memberikan kronologi, juga melaporkan jika benar kejadian tersebut dialami korban.