Heni Susila Wardoyo Minta Pemerintah Daerah Segera Lakukan Inventarisasi Aset Budaya Gorontalo
Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Gorontalo mengelar kegiatan acara promosi dan disemenasi kekayaan intelektual.
Namun, kekayaan komunal yang menjadi identitas masyarakat lokal Indonesia sempat dklaim menjadi budaya dari negara lain.
Di tempat yang sama, Kepala Kementrian Hukum dan Ham Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengatakan, Gorontalo memiliki kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, dari hasil daya pikir masyarakat adat dan mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama.
"Selain itu Kekayaan intelektual komunal merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi: Ekspresi budaya tradisional, Pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal dan sumber daya genetika," kata Heni.
Heni menambahkan, melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal ini semoga selesai acara ini pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi asset budaya Gorontalo.
"Saya berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan inventarisasi aset budaya Gorontalo, untuk dilindungi dan dicatat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi masyarakat."
"Setelah kegiatan ini, seluruh data dan informasi terkait kekayaan budaya Gorontalo dapat segera di inventarisir dengan baik," ujarnya.
Hadir di tempat Penjabat Gubernur Gorontalo Para Pejabat Tinggi Pratama di Linkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, para pejabat administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Para Narasumber melibatkan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, dan Budayawan Provinsi Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Kementerian-Hukum-dan-Ham-Wilayah-Gorontalo-Heni-Susila-Wardoyo.jpg)