Pilpres 2024
Peluang Nasdem Usung Anies-Ganjar-Andika: Demokrat Tak Cukup, Gerindra Kukuh Capres Prabowo
Partai Nasdem harus koalisi untuk mengusung Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Andika Perkasa.
Surya Paloh 1
Syarif Fasha 1
Siti Nurbaya Bakar 1
Koalisi partai politik menghadapi Pilpres mulai mengerucut. Partai Nasdem paling berpeluang koalisi dengan Partai Gerindra.
Gabungan kursi parlemen (DPR RI) Partai Nasdem dan Partai Gerindra mencapai 137 kursi atau 23,82 persen.
Jika terjadi koalisi Partai Nasdem dan Partai Gerindra, mereka sudah dapat mengusung calon presiden (capres) yang memberikan syarat 20 persen kursi parlemen.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ternyata sempat bertanya langsung kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengenai niatnya untuk kembali maju dalam Pilpres 2024.
Paloh menyampaikan pertanyaan tersebut ketika keduanya menggelar pertemuan selama 4,5 jam di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (1/6/2022).
“Kamu kan gimana, Wo, saya bilang, baik? Sehat? Kan begitu-begitu saja, mau maju (capres)? Kan kira-kira begitu,” kata Paloh kepada awak media di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (2/6/2022) dikutip dari kompas.com.
Meski demikian, Paloh tak memberitahu jawaban apa yang disampaikan Prabowo setelah dirinya mengajukan pertanyaan tersebut.
“Ah, itu jawaban rahasia,” terang Paloh.
Paloh mengungkapkan, banyak pembahasan dalam pertemuan dirinya bersama Prabowo.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut bukan saja dalam kapasitas sebagai ketua umum partai politik, melainkan juga sebagai kawan lama.
“Banyak kita cerita, kenal kan bukan baru, kenal sudah berapa puluh tahun. Ya bicara kita lepas-lepas saja kan,” ungkap dia.
Di samping itu, ketika ditanya mengenai peluang koalisi antara Nasdem dan Gerindra, Paloh mengatakan bahwa kemungkinan itu ada.
“Kemungkinan itu setiap saat bisa terjadi. Pepatah Inggris tua dari gelas ke bibir, semua bisa terjadi. Apa saja bisa terjadi. Nah, itu pepatah Inggris tua,” imbuh dia.
Koalisi Pilpres 2024:
- Koalisi Indonesia Bersatu
Golkar-PAN-PPP 148 kursi (25,73 persen)
- Koalisi Semut Merah
PKB-PKS 108 kursi (18,78 persen/belum cukup)
Prediksi
- Gerindra-Nasdem 137 kursi (23,82 persen)
- Demokrat-Nasdem 113 kursi (19,65 persen/tidak cukup)
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.
Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.
Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.
Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.
Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019. Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.
Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.
Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi.
Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019.
Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi.
Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.
PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.
Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.
Sementara, partai lainnya tidak ada yang mendapat perolehan kursi DPR setara atau lebih dari 115 kursi.
Itulah mengapa PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/180622-Surya-SBY.jpg)