Senin, 16 Maret 2026

Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo Kolonel TNI Priyanto Ajukan Banding

Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel TNI Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo Kolonel TNI Priyanto Ajukan Banding
Kolose TribunGorontalo.com
Kolonel TNI Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo ini ajukan banding. 

Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas akhir tahun lalu.

Otopsi menemukan bahwa salah satu korban – yang berusia 18 dan 24 tahun – masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya melemparkan mayat mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Hakim di pengadilan militer Jakarta menganggap tindakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari dinas.

“Sebagai tentara terlatih, terdakwa menggunakan keahliannya untuk membunuh orang dengan cara yang tidak manusiawi,” kata ketua hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Sementara Nigeria News menyebutkan, Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021.

Otopsi menemukan bahwa dua korban berusia 18 dan 14 tahun masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua bawahannya melemparkan tubuh mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari jabatannya.

Berita kasus Kolonel Priyanto memang menjadi perhatian media-media nasional mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tentara perwira menengah dan anak buahnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.

Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved