Senin, 16 Maret 2026

Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo Kolonel TNI Priyanto Ajukan Banding

Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel TNI Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo Kolonel TNI Priyanto Ajukan Banding
Kolose TribunGorontalo.com
Kolonel TNI Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo ini ajukan banding. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel TNI Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo ini menjadi terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer terhadap mantan Kasi Intel Korem Gorontalo.

Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding. Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Diberitakan Media di AS Hingga Nigeria

Kasus pembuangan jenazah korban tabrak lari yang melibatkan oknum perwira berpangkat colonel hingga akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat jadi perhatian media di dunia.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (7/6/2022).

Berita tersebut menjadi perhatian media-media asing dari Amerika Serikat hingga Nigeria, Afrika.

The Washington Post memberitakan, seorang perwira menengah Angkatan Darat Indonesia dicopot dari gelar militernya setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa karena pembunuhan, perampasan bersama atas kemerdekaan orang lain, dan pemindahan mayat dengan maksud disembunyikan dalam kasus yang menarik kemarahan publik.

Media terkenal di AS itu menulis, Priyanto memegang gelar kolonel sebelum hukuman dan pemecatannya dari dinas militer.

Sementara dua anak buah Kolonel Priyanto sedang bersamanya ketika mobil mereka menabrak dua remaja naik sepeda motor pada bulan Desember. Handi Saputra, 17, sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila, 14, di provinsi Jawa Barat.

Media asal Inggris, The Independent memberitakan hal tersebut dengan judul “Kolonel Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membuang mayat remaja ke sungai setelah menabrak mereka dengan mobil”.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)

The Independent menyebut kolonel tentara di Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer negara itu karena membuang sisa-sisa dua remaja di sungai setelah mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor mereka dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.

Sementara media online asal China, The South China Morning Post memberitakan dengan hal yang tidak jauh beda.

Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas akhir tahun lalu.

Otopsi menemukan bahwa salah satu korban – yang berusia 18 dan 24 tahun – masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya melemparkan mayat mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Hakim di pengadilan militer Jakarta menganggap tindakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari dinas.

“Sebagai tentara terlatih, terdakwa menggunakan keahliannya untuk membunuh orang dengan cara yang tidak manusiawi,” kata ketua hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Sementara Nigeria News menyebutkan, Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021.

Otopsi menemukan bahwa dua korban berusia 18 dan 14 tahun masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua bawahannya melemparkan tubuh mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari jabatannya.

Berita kasus Kolonel Priyanto memang menjadi perhatian media-media nasional mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tentara perwira menengah dan anak buahnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.

Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved