Mantan Kasi Intel Korem Gorontalo Kolonel TNI Priyanto Ajukan Banding
Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel TNI Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/180622-Kolonel-TNI-Priyanto.jpg)
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Diberitakan Media di AS Hingga Nigeria
Kasus pembuangan jenazah korban tabrak lari yang melibatkan oknum perwira berpangkat colonel hingga akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat jadi perhatian media di dunia.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (7/6/2022).
Berita tersebut menjadi perhatian media-media asing dari Amerika Serikat hingga Nigeria, Afrika.
The Washington Post memberitakan, seorang perwira menengah Angkatan Darat Indonesia dicopot dari gelar militernya setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa karena pembunuhan, perampasan bersama atas kemerdekaan orang lain, dan pemindahan mayat dengan maksud disembunyikan dalam kasus yang menarik kemarahan publik.
Media terkenal di AS itu menulis, Priyanto memegang gelar kolonel sebelum hukuman dan pemecatannya dari dinas militer.
Sementara dua anak buah Kolonel Priyanto sedang bersamanya ketika mobil mereka menabrak dua remaja naik sepeda motor pada bulan Desember. Handi Saputra, 17, sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila, 14, di provinsi Jawa Barat.
Media asal Inggris, The Independent memberitakan hal tersebut dengan judul “Kolonel Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membuang mayat remaja ke sungai setelah menabrak mereka dengan mobil”.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
The Independent menyebut kolonel tentara di Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer negara itu karena membuang sisa-sisa dua remaja di sungai setelah mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor mereka dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.
Sementara media online asal China, The South China Morning Post memberitakan dengan hal yang tidak jauh beda.