Sembilan Warga Boalemo Lolos Seleksi BPSK, Bakal Jalankan 13 Tugas Kewenangan

Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),Pemda Kabupaten Boalemo resmi dilantik.

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) 

9) Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

10) Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

11) Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

12) Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

13) Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved