Sembilan Warga Boalemo Lolos Seleksi BPSK, Bakal Jalankan 13 Tugas Kewenangan
Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),Pemda Kabupaten Boalemo resmi dilantik.
Penulis: Redaksi |
9) Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
10) Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11) Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
12) Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13) Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Badan-Penyelesaian-Sengketa-Konsumen-BPSK.jpg)