Sembilan Warga Boalemo Lolos Seleksi BPSK, Bakal Jalankan 13 Tugas Kewenangan

Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),Pemda Kabupaten Boalemo resmi dilantik.

Penulis: Redaksi |
zoom-inlihat foto Sembilan Warga Boalemo Lolos Seleksi BPSK, Bakal Jalankan 13 Tugas Kewenangan
TribunGorontalo.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) 

9) Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

10) Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

11) Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

12) Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

13) Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved