Operasi Patuh Otanaha 2022

Operasi Patuh Otanaha 2022 Gorontalo Dimulai Hari ini, Ketahui Denda Tilangnya

Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari.

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
DOKUMENTASI -- Personel Polisi Lalu Lintas Gorontalo mengurai kemacetan di perbatasan Kota Gorontalo-Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian daerah (Polda) Gorontalo memulai operasi kepolisian terpusat ‘Operasi Patuh’ Otanaha 2022 hari ini, Senin 13 Juni 2022. 

Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari.

“Polda Gorontalo dan polres jajaran akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan Patuh Otanaha 2022,” ungkap Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Wakapolda Gorontalo melalui surat yang diterima TribunGorontalo.com beberapa hari lalu. 

Adapun pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan kondisi (cipkon) kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Lokasi operasi patuh otanaha meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara. 

Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan disasar oleh kepolisian di lapangan. 

Berikut jenis pelanggaran tersebut beserta dendanya.

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved