Operasi Patuh Otanaha 2022
Operasi Patuh Otanaha 2022 Gorontalo Dimulai Hari ini, Ketahui Denda Tilangnya
Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari.
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
DOKUMENTASI -- Personel Polisi Lalu Lintas Gorontalo mengurai kemacetan di perbatasan Kota Gorontalo-Kabupaten Gorontalo.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)