Operasi Patuh Otanaha 2022

Operasi Patuh Otanaha 2022 Gorontalo Dimulai Hari ini, Ketahui Denda Tilangnya

Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari.

zoom-inlihat foto Operasi Patuh Otanaha 2022 Gorontalo Dimulai Hari ini, Ketahui Denda Tilangnya
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
DOKUMENTASI -- Personel Polisi Lalu Lintas Gorontalo mengurai kemacetan di perbatasan Kota Gorontalo-Kabupaten Gorontalo. 

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved