Direksi BUMN Tak Boleh Jadi Caleg dan Calon Kepala Daerah

Larangan bagi direksi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah.

Editor: Lodie Tombeg
dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat meresmikan implementasi tahap kedua industri baterai listrik terintregasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/6/2022). 

Sebab, kerja sama sponsor dengan PT Kilang Pertamina International selaku anak perusahaan PT Pertamina mendadak dibatalkan.

“(BUMN) enggak ada, sudah fix enggak ada,” kata VP Organizing Committee (OC) Formula E Iman Sjafei, Rabu (1/6/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

Dengan demikian, saat ini hanya ada 29 perusahaan swasta dan satu BUMD yang menjadi sponsor Formula E.

Tiga hari jelang balapan, Iman pun memastikan tak akan ada lagi sponsor yang masuk untuk mendukung gelaran balap mobil listrik terbesar di dunia ini.

“Kayaknya sih enggak ada (sponsor masuk lagi), sudah enggak ada lagi, sudah selesai. Yes sponsornya 29 swasta dan 1 BUMD,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg, dan Calon Kepala Daerah"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved