Nasib Sial Main Forex, Zubair Mooduto Dipecat DKPP dan Dikejar Masyarakat

Belum lagi, ia dikejar-kejar masyarakat yang menitipkan uang untuk dilipatgandakan melalui Forex. 

Istimewa
ILUSTRASI Foreign Exchange (Forex). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nasib nahas dialami Zubair Mooduto sejak ia memutuskan jadi trader foreign Exchange (Forex). 

Sebab, karena aktivitasnya itu, pria yang merupakan anggota Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Pohuwato itu, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada siang kemarin, Rabu (8/6/2022). 

Belum lagi, ia dikejar-kejar masyarakat yang menitipkan uang untuk dilipatgandakan melalui Forex. 

Tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar. 

Zubair sebelumnya diketahui menjadi trader forex dengan nama lembaga “Bintang Trader”. 

Dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu, ia menolak disebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Ia menolak trading forex yang dia lakukan disebut bodong. Dalilnya, OJK tidak menyatakan hal demikian. 

Namun tetap saja, oleh DKPP, Zubair disebut terbukti menjalankan bisnis Forex ilegal. 

Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Zubair S. Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022. 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, pada Rabu (8/6/2022) pagi. 

Ia terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal.

“Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan. 

Hal tersebut mengakibatkan Zubair tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.

Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir 14 hari. 

Ketidakhadiran di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal.

Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato  meminta pertanggungjawaban Zubair.

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. 

Zubair juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut. 

Sebagai penyelenggara pemilu, Zubair berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi.

Namun cenderung menghindar dari tanggung jawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban. 

Zubair terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, Zubair sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Akibat bisnis Forex ilegal yang dijalaninya, Teradu menjadi anggota dan mendapat sanksi Peringatan Keras dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Trading forex yang awalnya menggiurkan, memang tengah jadi masalah sosial di Pohuwato. 

Banyak masyarakat di kabupaten berpenduduk 150-an ribu ini jadi korban.

Awalnya trading forex, namun justru menjadi bisnis dengan skema ponzi. 

Skema ini adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Jadi bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved