Kontroversi E-Voting Pemilu 2024, 155 Pilkades Berhasil Terapkannya

Sebanyak 155 pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan pada 2021 menggunakan sistem internet voting.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Sebanyak 155 pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan pada 2021 menggunakan sistem internet voting atau e-voting.

Demikian klaim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Memfasilitasi penerapan e-voting. Jadi, e-voting sudah dilaksanakan dalam Pilkades di 155 desa di tahun 2021," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Tito juga membanggakan perhelatan Pilkades 2021 yang tak berdampak pada naiknya kasus Covid-19.

Tito melanjutkan, Pilkades 2021 digelar di 2.500 desa. Menurutnya, Pilkades tersebut digelar dengan kondusif dan aman dari Covid-19.

Padahal, imbuh dia, saat itu Indonesia tengah dilanda wabah pandemi Covid-19 varian Delta.

"Itu tahun 2021 itu Covid masih berlangsung, ada Delta, tapi Pilkades tetap kita jalankan dan alhamdulillah tidak ada lonjakan di daerah-daerah," ucapnya.

Ia mengatakan, terselenggaranya Pilkades serentak tanpa lonjakan Covid-19 merupakan sebuah prestasi.

Hanya saja, ia menilai banyak media yang tidak memberitakan tentang prestasi tersebut.

"Cuma mungkin banyak media tidak mengcover, tapi ini prestasi pendapat saya, bisa aman tanpa lonjakan Covid," pungkasnya.

Munculkan Ketidakpercayaan Hasil Pemilu

Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyampaikan meski usulan penerapan elektronik voting dinilai bisa sangat menghemat anggaran, namun e-voting tanpa didahului kajian matang dan regulasi kuat, dipastikan berdampak pada ketidakpercayaan publik atas hasil pemilu.

Hal ini disampaikan Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menanggapi usulan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais terkait penerapan e-voting berbasis blockchain.

"Meski dinilai dapat menghemat anggaran, penggunaan e-voting tanpa didahului dengan kajian yang matang, regulasi yang kuat, akan berdampak pada distrust publik terhadap hasil Pemilu," kata Ihsan kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/6/2022).

Ihsan mengatakan bahkan sejumlah negara yang sebelumnya sudah menerapkan e-voting justru meninggalkannya lantaran dinilai tak efektif dan efisien.

Penerapan e-voting juga disebut justru berdampak pada masalah yang lebih luas lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved