Fungsi dan Tugas 'Perlemen' di Desa

Banyak orang belum tahu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga ini disebut dengan nama lain adalah lembaga.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Ilustrasi Desa Torosiaje di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di 74.961 desa, 150 daerah transmigrasi, dan 62 daerah tertinggal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu kita perlu membangun kolaborasi dengan semua pihak. Ini menjadi suatu hal yang membanggakan sekaligus tantangan yang tidak ringan agar kebhinekaan ini tetap dipertahankan dan menjadi tugas yang dibebankan ke Kemendesa PDTT,” jelas Gus Halim.

Salah satu upaya percepatan yang dilakukan, menurut Gus Halim, adalah dengan memanfaatkan dana desa untuk masyarakat desa.

“Tujuan pemanfaatan tersebut terbagi menjadi dua hal, yakni untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM),” terang Gus Halim.

Selain itu, dalam pertemuan dengan Dubes Tiongkok, Gus Halim juga menyinggung perihal dampak Covid-19 secara global hingga ke level desa.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memaksa desa-desa untuk bekerja lebih kreatif dan bertransformasi dibidang digitilasasi serta teknologi.

“Salah satu hasil kreatifitas desa yaitu WiFi Koin, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kebutuhan internet desa tersebut. Ini termasuk dalam nilai positif dari dampak pandemi karena warga desa ditekan untuk menjadi kreatif dan memiliki ide baru,” kata Gus Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved