Fungsi dan Tugas 'Perlemen' di Desa
Banyak orang belum tahu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga ini disebut dengan nama lain adalah lembaga.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Banyak orang mungkin belum tahu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga ini disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.
Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berikut penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.
Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.
Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa. Tugas-tugas tersebut, yakni:
- menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah desa;
- membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Referensi: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Pembangunan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus memperkuat kerja sama dengan Republik Raykat Tiongkok (RRT) di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi dan daerah perbatasan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, kerja sama itu dapat membantu percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa-desa di Indonesia dan Tiongkok.
“Terima kasih atas kehadiran Duta Besar (Dubes) Tiongkok yang memiliki tujuan yang sama untuk pembangunan desa, daerah tertinggal dan perbatasan. Semoga kita bisa terus sinergikan program untuk pembangunan desa,” ungkap pria yang disapa Gus Halim itu dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Gus Halim saat menerima kunjungan Dubes RRT untuk Indonesia Lu Kang di ruang kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kamis.
Pada pertemuan tersebut, Gus Halim memaparkan, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan keanekaragaman budaya dan bangsa yang merupakan satu kesatuan disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan jargon Bineka Tunggal Ika.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di 74.961 desa, 150 daerah transmigrasi, dan 62 daerah tertinggal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk itu kita perlu membangun kolaborasi dengan semua pihak. Ini menjadi suatu hal yang membanggakan sekaligus tantangan yang tidak ringan agar kebhinekaan ini tetap dipertahankan dan menjadi tugas yang dibebankan ke Kemendesa PDTT,” jelas Gus Halim.
Salah satu upaya percepatan yang dilakukan, menurut Gus Halim, adalah dengan memanfaatkan dana desa untuk masyarakat desa.
“Tujuan pemanfaatan tersebut terbagi menjadi dua hal, yakni untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM),” terang Gus Halim.
Selain itu, dalam pertemuan dengan Dubes Tiongkok, Gus Halim juga menyinggung perihal dampak Covid-19 secara global hingga ke level desa.
Menurutnya, pandemi Covid-19 memaksa desa-desa untuk bekerja lebih kreatif dan bertransformasi dibidang digitilasasi serta teknologi.
“Salah satu hasil kreatifitas desa yaitu WiFi Koin, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kebutuhan internet desa tersebut. Ini termasuk dalam nilai positif dari dampak pandemi karena warga desa ditekan untuk menjadi kreatif dan memiliki ide baru,” kata Gus Halim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Landscape-Torosiaje-05.jpg)