Berita Nasional
Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan
Kapolres Polres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.
Ringkasan Berita:
- Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan diperiksa Mabes Polri terkait dugaan menerima uang dari bandar narkoba.
- Kasus ini berkembang setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu.
- Kepolisian masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM — Kapolres Polres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani pemeriksaan di tingkat pusat terkait dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.
Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Mohammad Kholid, yang menyebut proses pemeriksaan saat ini dilakukan di Mabes Polri.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Didik dalam aliran dana yang berasal dari bandar narkoba.
Seiring pemeriksaan berlangsung, Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Kebijakan tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses pemeriksaan internal kepolisian.
Baca juga: Menkeu Purbaya: MBG Pilar Utama Strategi Pembangunan Presiden, Tak Perlu Banyak Protes
Sebagai pengganti sementara, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Terseret Kasus Narkoba Anggota Satresnarkoba
Nama Didik mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam proses penyidikan, Malaungi diduga memperoleh narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram dari seorang bandar bernama Koko Erwin.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Malaungi yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang etik profesi. Berdasarkan putusan sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dugaan Aliran Dana Masih Didalami
Dalam pengembangan perkara, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari Koko Erwin dan diduga diterima oleh Didik.
Dugaan tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan internal kepolisian.
Polda NTB menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan kode etik dan pendalaman unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/NARKOBA-Buntut-kasus-narkoba-Kapolres-Bima-Kota-Didik-Putra-Kuncoro-dinonaktifkan.jpg)