Berita Nasional

Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

Kapolres Polres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
NARKOBA -- Buntut kasus narkoba, Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan. Saat ini diperiksa mabes polri. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan diperiksa Mabes Polri terkait dugaan menerima uang dari bandar narkoba. 
  • Kasus ini berkembang setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu. 
  • Kepolisian masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

TRIBUNGORONTALO.COM — Kapolres Polres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani pemeriksaan di tingkat pusat terkait dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.

Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Mohammad Kholid, yang menyebut proses pemeriksaan saat ini dilakukan di Mabes Polri.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Didik dalam aliran dana yang berasal dari bandar narkoba.

Seiring pemeriksaan berlangsung, Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Kebijakan tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses pemeriksaan internal kepolisian.

Baca juga: Menkeu Purbaya: MBG Pilar Utama Strategi Pembangunan Presiden, Tak Perlu Banyak Protes

Sebagai pengganti sementara, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Terseret Kasus Narkoba Anggota Satresnarkoba

Nama Didik mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses penyidikan, Malaungi diduga memperoleh narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram dari seorang bandar bernama Koko Erwin.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Malaungi yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Selain proses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang etik profesi. Berdasarkan putusan sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dugaan Aliran Dana Masih Didalami

Dalam pengembangan perkara, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari Koko Erwin dan diduga diterima oleh Didik.

Dugaan tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan internal kepolisian.

Polda NTB menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan kode etik dan pendalaman unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved