Fungsi dan Tugas 'Perlemen' di Desa
Banyak orang belum tahu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga ini disebut dengan nama lain adalah lembaga.
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah desa;
- membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Referensi: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Pembangunan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus memperkuat kerja sama dengan Republik Raykat Tiongkok (RRT) di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi dan daerah perbatasan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, kerja sama itu dapat membantu percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa-desa di Indonesia dan Tiongkok.
“Terima kasih atas kehadiran Duta Besar (Dubes) Tiongkok yang memiliki tujuan yang sama untuk pembangunan desa, daerah tertinggal dan perbatasan. Semoga kita bisa terus sinergikan program untuk pembangunan desa,” ungkap pria yang disapa Gus Halim itu dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Gus Halim saat menerima kunjungan Dubes RRT untuk Indonesia Lu Kang di ruang kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kamis.
Pada pertemuan tersebut, Gus Halim memaparkan, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan keanekaragaman budaya dan bangsa yang merupakan satu kesatuan disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan jargon Bineka Tunggal Ika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Landscape-Torosiaje-05.jpg)