Tahun 2020-2021 Ada 2.034 Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu untuk membahas netralitas ASN.
Dia menyebut ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memilih.
"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN. Kalau TNI-Polri jelas tidak memilih," imbuh Bagja.
Like, comment, share Lebih jauh, Bagja mengungkapkan, masih banyak ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada saat musim pemilu.
Rahmat Bagja mengatakan, tidak sedikit ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, dan share kepada postingan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu merupakan bentuk ketidaknetralan.
Apakah like, comment, share itu bermasalah atau tidak, mendukung si A si B. Nah itu kadang-kadang mereka tidak tahu itu," ujar Bagja.
Hanya, Bagja menganggap hal tersebut sebagai kesalahan kecil yang tidak perlu dihukum dengan sanksi berat.
KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN bakal meningkat menjelang tahun politik 2024.
Dalam rentang 2020-2021 saja, sudah ada 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat. "Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran.
Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," ujar Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Agus menjelaskan, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sanksi dijatuhkan oleh PPK dengan mengacu kepada rekomendasi yang diberikan KASN.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menjaga ASN tetap profesional.
“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” kata Najih.
Najih juga mengingatkan KASN agar mengawasi ASN supaya tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI dan KASN menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160522-pencoblosan.jpg)