BKN: Peserta CPNS Mengundurkan Diri Bakal Diganti Peserta Nilai Tertinggi Selanjutnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan telah memiliki aturan terkait mundurnya peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos s

Tribun Bali
SELEKSI - Pelamar CPNS di Indonesia mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD beberapa waktu lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan telah memiliki aturan terkait mundurnya peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi.

Salah satunya adalah peserta yang mundur akan digantikan dengan peserta di peringkat selanjutnya yang memiliki nilai tertinggi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama dalam siaran pers, Senin (30/5/2022).

Dia menyampaikan, peserta seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus namun mengundurkan diri, atau dianggap mengundurkan diri dan meninggal, dan penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIP) telah diusulkan, maka akan digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya.

“Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi,” kata Satya Pratama dilansir dari Kompas TV.

Dia menyatakan, ketentuan ini terdapat dalam melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN tersebut, kata Satya, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Diketahui, peserta seleksi CASN formasi 2021 yang mengundurkan diri adalah sebanyak 100 orang dari total 112.514 orang. Atau jika dipresentasikan, sebesar 0,89 persen.

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved