Selasa, 17 Maret 2026

Mutu Lingkungan

Sri Sutarni Arifin: Hutan Kota Gorontalo dalam Bayang Masifnya Penebangan Pohon

Sebagai tahun infrastruktur, Kota Gorontalo mulai fokus pada perbaikan dan pembangunan di berbagai kawasan yang dianggap menjadi prioritas.

Tayang:
zoom-inlihat foto Sri Sutarni Arifin: Hutan Kota Gorontalo dalam Bayang Masifnya Penebangan Pohon
TribunGorontalo.com
Penampakan penebangan pohon di Kota Gorontalo 

Menanam serta merawat pohon tentu bernilai sedekah bagi makhluk hidup yang berada di Bumi ini.

"Bisa dibilang menebang satu pohon sama halnya memberi peluang kematian bagi  dua orang," tegasnya.

TUTUP JALAN - Sejumlah pekerja memotong dan membabat pohon pelindung di bahu Jl HOS Cokroaminoto, Tanggidaan, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo, Minggu (29/5/2022) pagi. Pembabatan pohon ini bagian dari tahap awak proyek Kanal Banjir Tanggidaa.
TUTUP JALAN - Sejumlah pekerja memotong dan membabat pohon pelindung di bahu Jl HOS Cokroaminoto, Tanggidaan, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo, Minggu (29/5/2022) pagi. Pembabatan pohon ini bagian dari tahap awak proyek Kanal Banjir Tanggidaa. (TribunGorontalo.com/thamzil_thahir)

Kepada Pemerintah Kota Gorontalo, Sri berharap untuk pembangunan infrastruktur yang ada di kota Gorontalo agar lebih ramah lingkungan.

"Jangan di framing semua konsep pembangunan yang ada di Kota Gorontalo, itu konsepnya beton, yang notabenennya akan merusak kota itu sendiri 5-10 tahun kedepan," tandasnya.

Kata Sri, jika berbicara persentase, Gorontalo itu sebenarnya belum memiliki hutan Kota.

Jika hutan yang berada di Dumbo Raya, yang di klaim oleh pemerintah sebagai hutan kota, itu masih dalam tahap perencanaan Pemerintah Kota.

Hutan yang berada di kawasan Hulonthalangi dan Leato yang di klaim oleh pemerintah sebagai hutan kota itu baru tahap perencanaan.

Namun tutupannya itu masih di dominasi hutan belukar dan vegetasi pohon itu masih minim.

Definisi hutan kota itu kawasan hijau yang tumbuh alami di tengah Kota, bukan di pinggiran kota seperti yang berada di kawasan Hulonthalangi dan Leato.

"Sejauh ini Kota Gorontalo belum memiliki Hutan Kota," tegasnya.

Padahal jika mengacuh pada Undang-undang tata ruang, yang kini berganti pada undang-undang cipta kerja, setiap daerah wajib memiliki 30 persen hutan kota. 20 persen yang diupayakan pemerintah serta 10 persen diupayakan masyarakat.

"Hutan kota 10 persen yang disumbangkan masyarakat bisa melalui penanaman pohon di kawasan halaman rumah, dan sisahnya 30 persen di buat oleh masyarakat," tegasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved