Per 18 Mei 2022, Warga Gorontalo Tak Perlu Antigen-PCR untuk Naik Pesawat
Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penumpang-Bandara-Djalaluddin-004.jpg)
Adapun aturan yang berlaku sejak 18 Mei 2022 itu berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 56 Tahun 2022.
Dalam aturannya disebutkan, pelaku perjalanan yang telah tervaksinasi 2 dosis atau 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
Namun, yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan
Warga yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
Serta wajib melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Lalu, anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan.
Namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)