Per 18 Mei 2022, Warga Gorontalo Tak Perlu Antigen-PCR untuk Naik Pesawat
Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penumpang-Bandara-Djalaluddin-004.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022) kemarin menegaskan syarat antigen dan PCR tidak berlaku lagi untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksin covid-19 dosis lengkap.
Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Katanya, elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022.
Menurut Wiku, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global terkini.
“Tentu, keputusan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata dia dikutip dari setkab.go.id.
Namun, rupanya masih ada yang tak tahu aturan ini. Misalnya tujuh warga Kota Gorontalo yang masih merogoh kocek Rp 85 ribu untuk melakukan pemeriksaan antigen.
Bahkan, seorang petugas klinik medik di Kota Gorontalo pun rupanya tak tahu syarat terbaru perjalanan domestik dengan pesawat udara itu.
"Hari ini kita masih ada 7 orang yang melakukan test (rapid antigen)," kata Adan, petugas klinik pratama Azizah Jl Agus Salim, Kota Gorontalo, Kamis (26/5/2022).
Saat TribunGorontalo.com menanyakan tarif test cocol hidung itu, petugas klinik balik bertanya, "kapan (jadwal) terbangnya Pak,"
Adan terdiam saat ditanya apakah masih ada kebijakan wajib antigen untuk syarat penerbangan domestik.
Demikian halnya saat ditanya apakah mereka tahu kebijakan baru Kementerian Perhubungan soal Syarat Antigen COVID-19.
Ia menyebut warga masih tetap antigen test untuk antisipasi pemeriksaan di bandara.
"Ada juga untuk kelengkapan administrasi." kata dia.
Seorang petugas Bandara Djalaluddin kepada TribunGorontalo.com mengungkapkan, jika aturan terbaru syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara itu kini juga dipajang di papan informasi bandara.
“Iya kini ada aturan terbaru, sudah ada ditempel di bandara berdasarkan surat edaran Menhub Nomor 56 tahun 2022,” tegas petugas.