Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat, Begini Kritik Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukkan Kepala BIN Daerah.

Editor: Lodie Tombeg

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Diketahui, penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan penempatan TNI ataupun anggota Polri pada jabatan sipil sebetulnya mengindikasikan tidak adanya kepatuhan dari negara terkait mandat-mandat Reformasi.

Beberapa di antaranya yakni mencabut dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Padahal, menurutnya jabatan kosong tersebut dapat diisi oleh ASN yang bergerak di ranah tata kelola pemerintahan.

Ia pun mempertanyakan mengapa jabatan tersebut harus diisi oleh personel TNI.

"Hal ini merupakan pengkhianatan mandat reformasi dan nilai demokrasi itu sendiri," kata Fatia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (26/5/2022).

Selain itu, kata dia, yang ditakutkan adalah adanya abuse of power.

Hal tersebut, kata dia, karen anggota TNI memiliki wewenang tersendiri, terlebih ditambah dengan jabatan yang ia miliki.

"Alih-alih mengedepankan demokrasi, malah mundur ke masa Orde Baru," kata Fatia.

Presiden Diminta Turun Tangan

SETARA Institute mengkritik pemerintah soal penempatan Perwira aktif TNI sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan.

Hal tersebut terlihat dari penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yakni Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Padahal, lanjut dia, TAP MPR No. 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada konsiderans huruf d telah mengingatkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved