Mahfud MD: UU Benarkan Perwira TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah
Penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah.
"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," kata Armand, dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.
"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," ujar Armand.
Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.
"Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," ucapnya.
Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain.
"Karena yang kita khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif.
Puan meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.
Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mahfud MD Soal Penempatan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090222-Mahfud-MD.jpg)