Mahfud MD: UU Benarkan Perwira TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah

Penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima pada Rabu (25/5/2022).

"Soal penempatan (perwira aktif) TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN dan BNPT.

Hal tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada Pasal 20, kata dia, disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang menyebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2022 yang menyatakan personel TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

Selain itu, lanjut dia, putusan MK tersebut juga mengatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengn jernih," kata Mahfud.

Selain itu, kata dia, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penggantian sementara kepala daerah dengan penjabat kepala daerah yakni pada 2017, 2018, dan 2020.

"Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada di era Covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, yang ada covid akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu," kata Mahfud.

Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved