Selasa, 3 Maret 2026

Mahfud MD: UU Benarkan Perwira TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah

Penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Mahfud MD: UU Benarkan Perwira TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Penempatan perwira TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan baik oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima pada Rabu (25/5/2022).

"Soal penempatan (perwira aktif) TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN dan BNPT.

Hal tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada Pasal 20, kata dia, disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang menyebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2022 yang menyatakan personel TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

Selain itu, lanjut dia, putusan MK tersebut juga mengatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengn jernih," kata Mahfud.

Selain itu, kata dia, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penggantian sementara kepala daerah dengan penjabat kepala daerah yakni pada 2017, 2018, dan 2020.

"Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada di era Covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, yang ada covid akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu," kata Mahfud.

Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," kata Armand, dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," ujar Armand.

Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.

"Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk," ucapnya.

Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain.

"Karena yang kita khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," katanya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif.

Puan meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mahfud MD Soal Penempatan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved