Motif Nenek Tiri Aniaya Ica: Kesal dengan Orangtuanya
Ica adalah bocah malang yang pada medio April hingga Mei 2022 dititipkan keluarganya ke ayah kandung di Gorontalo.
Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022. Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut.
Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval.
Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Sejumlah barang bukti yang disita dari TKP di antaranya sikat kloset WC, besi sapu lantai. Kemudian satu celana pendek hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, ada dua bungkus rokok magnum. Lalu ada bedcover kuning.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 hingga 20 tahun. (*)