Aksi 21 Mei
Massa 21 Mei: Omnimbus Law Menyengsarakan Rakyat
UU Omnimbus Law bentuk penderitaan yang nyata bagi rakyat. UU ini juga sebuah bentuk bagaimana pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - UU Omnimbus Law bentuk penderitaan yang nyata bagi rakyat.
UU ini juga sebuah bentuk bagaimana pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
Hal tersebut menjadi satu dari banyak fokus aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo buruh 21 Mei yang berlangsung di Patung Kuda, Sabtu (21/5/2033) sore.
Baca juga: Massa Aksi Demo 21 Mei di Patung Kuda: Reformasi Hari Ini Mati
Nining Elitos, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan tak hanya kaum buruh, kaum muda yang saat ini bekerja sebagai freelance, magang, dan kontrak adalah sebuah implikasi dari regulasi UU Omnimbus Law yang menunjukan tidak keberpihakan kepada rakyat.
Berbagai macam regulasi Omnibus Law menurut Nining hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.
"Omnimbus Law hanya kepentingan segelintir orang dan kepentingan investasi," ujarnya.
Kebijakan-kebijakan ini, terutama di masa pandemi, membuat rakyat kehilangan pekerjaan dan rakyat kemudian semakin tidak memiliki kepastian kerja.
"Jadi kalau kekuasaan rezim khawatir terhadap rakyat turun ya harusnya membuat regulasi berpihak kepada rakyat," tegas Nining.
Aksi demo dalam rangka 24 tahun reformasi yang diikuti sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa.
Massa Aksi Demo 21 Mei di Patung Kuda: Reformasi Hari Ini Mati
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
Aksi memperingati 24 tahun reformasi ini diikuti organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua, dan beberapa mahasiswa lainnya.
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian.
"Maksud daripada reformasi mati hari ini dengan beberapa kejadian seperti di Wadas, Papua dan dimana-mana. Nah ini aparat melakukan tindakan represif. Itu yang digugat oleh teman-teman bahwa reformasi hari ini mati," kata Anggi di kawasan Patung Kuda.
Anggi mengaku heran lantaran masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, petani, aktivis di beberapa daerah.
Padahal, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan aksi sebelum menggelar unjuk rasa.
"Namun juga apa yang terjadi ternyata memang di beberapa daerah hari ini masih terjadi penindasan-penindasan, kriminalisasi terhadap petani, terhadap buruh, terhadap aktivis," ujarnya.
seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji.
Adapun beberapa poin tuntutan yang mereka bawa, di antaranya:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/210522-Aksi-Massa.jpg)