Aksi 21 Mei

Massa 21 Mei: Omnimbus Law Menyengsarakan Rakyat

UU Omnimbus Law bentuk penderitaan yang nyata bagi rakyat. UU ini juga sebuah bentuk bagaimana pemerintah tidak berpihak pada rakyat.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Massa demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2032). 

2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.

3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).

4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.

5. Hentikan PHK, berikan jaminan kepastian kerja bukan jaminan kehilangan pekerjaan, hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing.

6. Berikan jaminan sosial sejati bagi seluruh rakyat indonesia, gratis tanpa mengutip iuran dari rakyat.

7. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

8. Tolak land bank, hapuskan peribaan, perbaiki segera upah buruh tani, beri kaum tani penggarap bagi hasil yang adil, sediakan bibit, alat pertanian, obat pertanian, pupuk yang banyak dan murah, serta hapus semua pajak atas seluruh komoditas kaum tani.

9. Turunkan harga minyak goreng dan bahan pokok rakyat lainnya serta berikan jaminan kepastian ketersedian pasokannya bagi seluruh rakyat.

10. Batalkan kenaikan harga BBM Pertamax, PPN 11 % , tarif toll, dan rencana kenaikan harga gas LPG 3 Kg.

11. Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatiasi pendidikan, kesehatan dan pasilitas publik lainnya. Sediakan dan berikan sistem pendidikan, kesehatan, dan perawatan ibu dan anak-anak yang lebih baik di pedesaan.

12. Hentikan overcharging dan berikan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya.

13. Hentikan monopili dan perampasan tanah serta penggusuran pemukiman rakyat. Berikan pengakuan sungguh-sungguh pada suku Bangsa minoritas di pedalaman untuk menguasai dan mengolah tanah leluhurnya sendiri tanpa syarat apapun.

14. Hentikan berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, penangkapan semena-mena, kriminalisasi, dan pemenjaraan rakyat, serta hentikan perampokan, eksploitasi SDA di seluruh wilayah Indonesia termasuk di tanah Papua.

15. Hentikan hutang dan bantuan luar negeri yang hanya memberi beban dan pengurangan pendapatan rakyat, serta lahirnya proyek-proyek nasional yang tak berguna bagi rakyat.

16. Tolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 Tanah Papua.

17. Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo 21 Mei: Omnimbus Law Bentuk Penderitaan Nyata bagi Rakyat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved