Sabtu, 11 April 2026

Gaji ke-13 PNS Segera Dibayarkan, Berikut Besarannya

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Tayang:
zoom-inlihat foto Gaji ke-13 PNS Segera Dibayarkan, Berikut Besarannya
Kompas.com
Ilustrasi uang 

8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;

9. Polri yang meninggal;

10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;

11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;

12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.

Penerima Tunjangan

1. Penerima tunjangan veteran;

2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);

3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;

5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;

8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;

9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved