Gaji ke-13 PNS Segera Dibayarkan, Berikut Besarannya
Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
TRIBUNGORONTALO.COM -
Dilansir Tribunnews, Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Cara Murah dan Cepat Tanam Jagung, Petani Boalemo Gorontalo Pakai Odong-odong
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.
Penerima THR dan Gaji ke-13
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;
6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
8. Pimpinan dan anggota DPR;
9. Hakim ad hoc;
10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;
12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;
14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Pejabat Negara
1. Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Lebaran.jpg)