FBI Akan Bantu Pulangkan Saifuddin Ibrahim dari AS

Polri menyatakan pihaknya bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Lodie Tombeg
Kompas.tv
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Polri menyatakan pihaknya bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya FBI bakal membantu untuk memulangkan tersangka dari Amerika Serikat itu ke Indonesia.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa perwakilan Polri di AS juga terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian di AS.

Hal ini bertujuan membantu untuk pemulangan Saifuddin Ibrahim.

"Otoritas di AS terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yng bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.

Tak Punya Kewenangan di AS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Agus menuturkan pihaknya masih melakukan gerakan yang pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Alasannya, pihaknya tak punya kewenangan untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim. Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau nggak kita kan punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Agus, pihaknya telah meminta bantuan kepada Kedutaan AS di Indonesia untuk membantu menangkap Saifuddin Ibrahim.

Satu di antaranya adalah merevisi visa yang dimiliki Saifuddin Ibrahim.

"Upaya tetap dilakukan dengan infokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus. SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama. Informasi ini tidak diisi dengan benar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Namun, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," katanya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved