PEMPROV GORONTALO
Tiga Bulan Sekali Pj Gubernur Gorontalo Laporkan Kinerja ke Presiden
Para penjabat (pj) gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah. Posisi para pj gubernur di pemerintah pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120522-Pj-Gubernur-Hamka-Noer.jpg)
MK mengingatkan pentingnya pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pilkada serentak 2024 dilakukan secara demokratis.
MK juga menyoroti bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Menurut Mardani, hal itu merupakan kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu pimpiman eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," ujar Mardani.
Di samping itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berpesan kepada para penjabat yang baru dilantik agar bekerja untuk rakyat. "Bukan untuk atasan yang mengangkatnya, ini amanah besar," kata Mardani.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang penjabat gubernur pada Kamis pagi.
Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Lima orang pj gubernur ini akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.
Tito mengatakan, masa jabatan penjabat gubernur maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun berbeda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt"