PEMPROV GORONTALO

Tiga Bulan Sekali Pj Gubernur Gorontalo Laporkan Kinerja ke Presiden

Para penjabat (pj) gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah. Posisi para pj gubernur di pemerintah pusat.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tiga Bulan Sekali Pj Gubernur Gorontalo Laporkan Kinerja ke Presiden
Tangkapan Layar Video YouTube TribunGorontalo.com
Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Para penjabat (pj) gubernur yang telah dilantik harus fokus pada tugas di daerah. Posisi para pj gubernur di pemerintah pusat akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt) untuk sementara.

Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo bersama empat pj gubernur lainnya menyampaikan laporan kinerja kepada presiden dalam tiga bulan sekali.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

Dilantik Selain plt, pemerintah juga dapat menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi jabatan para pj gubernur di pemerintah pusat. Tito pun menegaskan, masa jabatan pj gubernur tidak sampai 2024, melainkan selama satu tahun.

"UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ungkap Tito. Kemudian, selama tiga bulan sekali para pj gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden Joko Widodo melalui mendagri.

Dari LPJ tersebut, pemerintah melakukan evaluasi kinerja para pj gubernur. "Apakah performance- nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," tutur Tito.

"Pak presiden mengatakan, harus bekerja profesional. Termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," tambahnya. Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pj gubernur pada Kamis pagi.

Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.

Lima orang pj gubernur ini menggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Anggota DPR: Posisi Pj Gubernur Rawan Digugat

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5/2022) hari ini rawan digugat. Sebab, kata dia, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024, sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dikutip dari Kompas.id, dalam pertimbangan putusan uji materi terhadap pasal yang mengatur penjabat kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved