Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan, Ini Alasannya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana sejoli.
“Kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali,” kata Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Priyanto juga sangat menyesali atas apa yang dilakukannya. Sebab, perbuatannya tersebut juga telah merusak citra institusi TNI.
“Kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD,” ungkap Priyanto menyesal.
Priyanto juga mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia pun berusaha agar bisa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berharap, perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir dalam perjalanan hidupnya. “Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,” imbuh dia.
Sejoli Nagreg Handi-Salsabila Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa