BNPT Benarkan AS Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan informasi terkait lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Mata uang Rupiah dan Dolar AS 

Investigasi mendapati, Ericsson tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan internal mereka pada 2019.

Selain itu, investigasi memunculkan dugaan korupsi telah terjadi selama bertahun-tahun operasional Ericsson di Irak, termasuk relasi perusahaan dengan ISIS. ICIJ mengungkap hasil investigasi pada Minggu (27/2/2022), tetapi Ericsson sudah lebih dulu merilis pernyataan yang mengantisipasi hal itu.

Penyelidikan internal perusahaan diserahkan ke otoritas AS pada Februari 2022. Namun, Kementerian Kehakiman AS merespons pada Selasa (1/3/2022) dengan menyatakan laporan itu tidak cukup.

Tak hanya itu, Kementerian Kehakiman AS pun menyebut Ericsson telah melanggar DPA karena tidak membuat pengungkapan lanjutan setelah kesepakatan itu dibuat.

Kehilangan momentum pada pertengahan 2010, terutama karena kalah bersaing dengan Huawei dari China dalam perebutan posisi teratas global untuk penyedia peranti jaringan telekomunikasi, Ericsson meluncurkan rencana besar pada 2017 untuk pulih.

Bertarung dengan Huawei dan Nokia dari Finlandia, Ericsson sedang berupaya membangun jaringan 5G di seluruh dunia, menggunakan momentum ketegangan politik antara Amerika Serikat dan China atas teknologi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Ada yang Sedang Dipenjara dan Sudah Bebas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved