Pemerintah Perbolehkan WFH Untuk ASN, Simak Aturan Lengkapnya

Terhitung mulai hari ini, hari ini, Senin (9/5/2022) pemerintah menerapkan sistem work from home (WFH)

kompas.com
Ilustrasi ASN 

Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/09/asn-boleh-wfh-50-persen-mulai-hari-ini-berikut-aturan-lengkapnya?page=2.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags
WFH
ASN
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved