Pemerintah Perbolehkan WFH Untuk ASN, Simak Aturan Lengkapnya
Terhitung mulai hari ini, hari ini, Senin (9/5/2022) pemerintah menerapkan sistem work from home (WFH)
Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/09/asn-boleh-wfh-50-persen-mulai-hari-ini-berikut-aturan-lengkapnya?page=2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010422-ASN-2.jpg)