Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Dilarikan ke Rumah Sakit
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (7/5/2022) di Kota Jeddah untuk menjalani tes medis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080522-Raja-Arab.jpg)
“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI."
"Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj,” jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Hilman menyebut penentuan kuota ibadah haji tahun ini bersifat mandatori atau given dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi."
"Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.
Adapun penetapan kuota haji oleh Arab Saudi baru terbit pada pertengah April 2022.
Hilman menyebut informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet.
Biasanya, pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya.
Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data persentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8 persen.
Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April 2022 lalu.
"Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.
Kuota Haji per Provinsi
Sementara itu dalam Keputusan Menteri Agama, 100.051 kuota jemaah dibagi menjadi 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Berikut ini kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M: