Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan
Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130222-Uang.jpg)
- Dua persen dibayarkan oleh pekerja
- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan
2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan
3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.
Cara Menghitung Besaran JHT
Wawan memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.
Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
1. Jika Wawan pekerja penerima upah
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7 % x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.
- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1 % x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.
2. Jika Wawan pekerja bukan penerima upah
Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 2 % x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/29/jht-bisa-cair-sebelum-usia-56-tahun-ini-cara-klaim-manfaat-jht-dan-cara-hitung-besarannya?page=4.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti