Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan

Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

zoom-inlihat foto Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan
Kompas.com
Ilustrasi uang JHT 

- Dua persen dibayarkan oleh pekerja

- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan

2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan

3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.

Cara Menghitung Besaran JHT

Wawan memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.

Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

1. Jika Wawan pekerja penerima upah

- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7 % x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.

- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1 % x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.

2. Jika Wawan pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Rini adalah  2 % x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/29/jht-bisa-cair-sebelum-usia-56-tahun-ini-cara-klaim-manfaat-jht-dan-cara-hitung-besarannya?page=4.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved