Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan

Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Kompas.com
Ilustrasi uang JHT 

Hak atas manfaat JHT untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;

- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

3. Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Paspor; 

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

4. Bagi pekerja yang meninggal dunia (diurus ahli waris)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

5. Bagi pekerja WNA yang meninggal dunia (diurus ahli waris)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved