Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan
Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Hak atas manfaat JHT untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
3. Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Paspor;
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
4. Bagi pekerja yang meninggal dunia (diurus ahli waris)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
5. Bagi pekerja WNA yang meninggal dunia (diurus ahli waris)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130222-Uang.jpg)