Akhirnya JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuan
Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130222-Uang.jpg)
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT
1. Peserta atau ahli waris (untuk Peserta meninggal dunia) mengajukan permohonan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa syarat dokumen;
2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi;
3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara online dan/atau offline;
4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan;
5. BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT;
6. Bagi Peserta telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan memenuhi persyaratan dokumen, namun masih memiliki tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hasil pengembangannya.
Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja.
Jika tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
Besaran Iuran JHT per Bulan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, berikut ini besaran iuran per bulan.
1. Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan"