Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Tunduk kepada UU Ormas
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah disahkanKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah disahkanKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu, dikonfirmasi oleh Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.
Pengesehan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, Notaris di Kota Jakarta Utara.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," ucap dia. Sebagai informasi, deklarasi pendirian PDSI dilakukan sejumlah dokter hari ini, Rabu.
Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS. Ia menyebutkan, PDSI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan SK Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 Jajang menjelaskan, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Hak tersebut pun menurut Jajang sudah ditegaskan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas.
Jajang juga mengungkapkan visi PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang metnjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Adapun misi organisasi ini ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," kata Jajang dalam siaran pers PDSI.
"Semoga PDSI berkontribusi dalam dunia kesehatan pada umumnya, dan dunia kedokteran pada khususnya.
Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi kami ini. Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat," tambahnya.
Adapun selama ini Jajang dikenal sebagai staf khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, Jajang berkarir sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM). Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Rekomendasi IDI untuk Izin Praktik Diusulkan Dicabut
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mempertanyakan statement pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly soal rencana meninjau ulang rekomendasi organisasi profesi kesehatan sebagai syarat dokter untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP).
Ia mengatakan, apabila ketentuan tersebut dihapus dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, siapa pihak yang bisa memastikan dokter yang melayani masyarakat itu layak.
"Siapa yang akan menotifkasi, siapa yang akan mempertaruhkan bahwa orang ini ada benar, dokter orang ini benar ahli bedah saraf misalnya," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Nasser juga bingung saat pejabat pemerintah menyatakan bahwa surat izin praktik dokter (SIP) mestinya menjadi domain negara, bukan organisasi profesi.
Ia menegaskan, dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan bahwa SIP dokter diterbitkan oleh pemerintah. Sementara, IDI sebagai pihak yang memberikan rekomendasi.
"Dasarnya kuat, pada Pasal 30 Ayat 1 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran itu tertulis sebagai berikut surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dan kedokteran gigi dilaksanakan," ujarnya.
Namun, Nasser mengatakan, pada Pasal 1 Ayat 7 juga disebutkan bahwa untuk memperoleh SIP, dokter harus memenuhi persyaratan, misalnya yaitu, ijazah yang sudah diverifikasi dan dikenal sebagai anggota organisasi profesi kesehatan.
"Nah organisasi profesi yang menyatakan bahwa benar dia (seorang dokter) ini adalah anggota IDI dengan nomor pokok sekian , dia adalah dulu lulusan ini di tahun sekian dan ahli di bidang ini, itu notifikasi yang diberikan oleh IDI," ucapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara ketimbang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yasonna mengatakan, usulan itu dia sampaikan tak lepas dari keputusan IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Yasonna berpendapat, IDI sebagai organisasi profesi dokter semestinya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter Indonesia.
Dia lalu menyoroti banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke Singapura atau Malaysia ketimbang di Indonesia. Dampaknya, banyak devisa yang malah masuk ke negara tetangga itu.
"Di Sumatera Utara misalnya, orang mengapa lebih senang berobat ke Penang. Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun (rupiah) habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan?" ujar dia.
Menurut Yasonna, dokter-dokter yang berpraktik di negeri jiran tersebut sebetulnya banyak yang menempuh pendidikan sarjana di Indonesia lalu melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Ia menilai, hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat dibandingkan di Indonesia.
"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata politikus PDI-P tersebut.
Yasonna menyatakan akan mempertimbangkan revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran maupun Undang-Undang Pendidikan Kedokteran untuk mewujudkan hal itu. "Anyway, nanti kita lihat lebih mendalam ya soal itu," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham: PDSI Terdaftar sebagai Ormas, Tunduk kepada UU Ormas"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020422-Yasonna-Laoly.jpg)