Penjabat Bupati Boalemo 2022

Ini Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati Boalemo

Sebanyak tiga nama calon Penjabat Bupati Boalemo di Provinsi Gorontalo telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Lodie Tombeg
Dinkominfotik Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi wakilnya Idris Rahim saat memberikan keterangan pers usai buka puasa bersama mantan pejabat Pemprov Gorontalo di RM Meranti, Bone Bolango, Minggu (24/4/2022). 

- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan

- melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan

- Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan

- melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

Larangan penjabat kepala daerah

Setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Hal ini diatur detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya.

"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

- melakukan mutasi pegawai;

- membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

- membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

- membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri." (*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved