Penjabat Bupati Boalemo 2022
Ini Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati Boalemo
Sebanyak tiga nama calon Penjabat Bupati Boalemo di Provinsi Gorontalo telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
TRIBUNGORONTALO, Gorontalo - Sebanyak tiga nama calon Penjabat Bupati Boalemo di Provinsi Gorontalo telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, ada Handoyo Sugiharto, Risjon Sunge dan Syukri Botutihe. “Kita sudah serahkan ke Mendagri untuk ditetapkan siapa yang paling cocok,” beber Rusli.
Tiga nama kandidat Pj Bupati Boalemo:
1) Handoyo Sugiharto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Gorontalo
2) Risjon Sunge, Kepala Dinas Koperasi UMK Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Gorontalo
3) Sukri Botutihe, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Gorontalo
Pj akan memimpin Boalemo sampai dilantik bupati definitif yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2024.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU Pilkada juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Lantas, apa tugas dan wewenang penjabat kepala daerah? Adakah hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah?
Tugas penjabat kepala daerah
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Pilkada, kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240422-Rusli-Habibie.jpg)