Nasib Terawan di RSPAD, Begini Penjelasan Panglima Andika Perkasa

Bagaimana nasib mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai dokter di RSPAD Gatot Subroto.

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Bagaimana nasib mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai dokter di RSPAD Gatot Subroto.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghormati putusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota.

Hal itu diungkapkan Andika saat bertemu Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dan jajaran pengurus IDI lainnya. Menurut dia, pihaknya berpegang teguh pada peraturan-perundangan mengenai pemberhentian Terawan.

“Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan in embedded, sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut,” jelas Andika.

Dalam pertemuan itu, Adib mengklarifikasi ihwal pemberhentian Terawan.

Menurut dia, pemberhentian itu tidak bersifat seumur hidup, melainkan masih ada kesempatan bagi purnawirawan jenderal bintang tiga itu untuk kembali bergabung ke dalam organisasi. 

“Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang,” ujarnya.

Adib mengatakan, jika pada akhirnya Terawan masih berkenan masuk keanggotaan, selanjutnya IDI akan langsung menggelar forum internal untuk membahas penerimaan kembali letnan jenderal purnawirawan TNI AD tersebut.

“Kalau kami sampaikan masih ada ruang, kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima,” terang dia.

Meski demikian, Panglima turut mempertanyakan kelangsungan nasib Terawan sebagai salah satu dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalnya keputusan apapun IDI. Apakah itu berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD, kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan, pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Diselesaikan Secepatnya Secara Internal

Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan dengan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara internal.

Adib mengatakan, persoalan itu akan diselesaikan sesuai aturan IDI sebagai sebuah organisasi.

"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adib melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, IDI tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.

Hanya saja, ia menekankan bahwa IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak.

"IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali," jelasnya.

"Tapi sekali lagi, proses itu nanti kita akan selesaikan secara internal. Ada ketentuan-ketentuan organisasi, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), tata laksana organisasi yang juga kita harus lihat," sambung dia.

Adib mengapresiasi sejumlah pihak yang membantu dan menjadi mediator dalam penanganan masalah ini. "Kita apresiasi semuanya (pihak-pihak yang membantu), karena itu untuk kebaikan kita semuanya," ucap Adib.

Di sisi lain, Adib berharap persoalan ini segera selesai, karena masih banyak pekerjaan rumah IDI lainnya di Indonesia yang belum kelar. Antara lain, mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai.

"Teman-teman dokter juga di seluruh Indonesia berharap ini tidak berlarut-larut, sehingga kita bisa fokus pada permasalahan kesehatan dan pandemi masih belum selesai dan itu juga jadi pekerjaan rumah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Andika Hormati Keputusan IDI Terkait Pemecatan Terawan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved