Google Kena Denda 1,9 M Karena Berita Palsu

Adapun informasi “palsu” yang dimaksud adalah tentang konflik di Ukraina dan video YouTube yang diproduksi oleh kelompok sayap kanan Ukraina, Batalion

tribunnews
Tentara Rusia berbaris 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perusahaan raksasa Google harus menerima denda Rp 1 miliar karena dianggap gagal menghapus informasi “palsu” di mesin pencariannya. 

Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Rusia beberapa waktu lalu. 

Adapun informasi “palsu” yang dimaksud adalah tentang konflik di Ukraina dan video YouTube yang diproduksi oleh kelompok sayap kanan Ukraina, Batalion Azov.

Dilansir Reuters dari TAAS, pada Kamis (21/4/22) berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, Google dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif dan didenda dalam dua kasus, masing-masing 4 juta rubel dan 7 juta rubel.

Dikutip dari TAAS, google dinyatakan bersalah karena mendistribusikan data yang tidak akurat tentang kerugian pasukan Rusia dan korban sipil di Ukraina. 

Terlebih soal google yang mendistribusikan video Youtube yang diproduksi oleh kelompok sayap kanan Ukraina seperti batalyon nasionalis Azov.

Imbasnya, sejumlah perusahaan media sosial asing, termasuk dalam grup Meta, diblokir oleh Rusia. 

Meski begitu, Youtube hingga kini masih bisa diakses di Rusia. 

Kantor berita RIA pada Kamis melaporkan bahwa kasus lain telah diajukan terhadap Google untuk distribusi video di YouTube yang menyerukan serangan teror di Rusia.

Pengawas komunikasi Rusia (Roskomnadzor) mengatakan pada awal April, bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk menghukum Google karena "menyebarkan konten palsu" di YouTube.

Sebelumnya, badan tersebut telah memperingatkan perusahaan AS itu soal denda, jika gagal patuh. Google belum memberikan tanggapan soal denda yang dijatuhkan oleh pengadilan Rusia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved