DPR Khawatir Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Kecil
Kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) diprotes DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Minyak-Goreng-di-toko.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) diprotes DPR RI.
Larangan ekspor ini akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Presiden Joko Widodo dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4).
Kebijakan ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Sawit Bangun Rantai Pasok CPO untuk Produksi Minyak Goreng
Ke depan, Presiden akan terus memantau dan mengevaluasi adanya kebijakan larangan ekspor tersebut. Kebijakan ini ditujukan agar kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi secara melimpah dan terjangkau bagi masyarakat.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegasnya.
Merugikan Petani Kecil
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mengevaluasi kebijakan moratorium atau larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).
Sebab, menurut dia kebijakan tersebut bisa merugikan petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng.
Menurut Deddy, keputusan pemerintah melakukan moratorium ekspor CPO dan minyak goreng tepat jika dilakukan dalam jangka waktu pendek.
Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan melimpahnya pasokan di dalam negeri dan turunnya harga di tingkat domestik.
"Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga, dan ini merugikan petani petani kecil yang ada di pedalaman.
Terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng.
Perlu diingat bahwa sekitar 41 persen pelaku industri sawit adalah rakyat kecil.