DPR Khawatir Larangan Ekspor Minyak Goreng Rugikan Petani Kecil
Kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) diprotes DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Minyak-Goreng-di-toko.jpg)
Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut," kata Deddy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Legislator dari PDIP itu mengaku telah turun ke dapilnya dan bertemu dengan warga masyarakat yang sebagian adalah petani kecil kelapa sawit.
Dari hasil pengamatannya tersebut, Deddy mengaku mendapatkan masukan dari warga masyarakat.
"Buah sawit itu tidak bisa disimpan lama, begitu dipanen harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan. Pemilik Pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama. Sebab kualitasnya akan menurun dan tempat penyimpanan atau storage pun terbatas dan menambah biaya. Akibatnya, mereka akan menolak buah sawit milik petani dan tentu saja petani akan menjerit," kata Deddy.
Deddy menilai, pemerintah seharusnya tahu bahwa larangan ekspor minyak goreng dan CPO hanya akan menguntungkan pemain besar.
Khususnya mereka yang punya pabrik kelapa sawit sendiri, fasilitas refinery, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya.
Mereka juga memiliki modal kuat, memiliki kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan-pilihan lain untuk menghindari kerugian.
Jika ekspor itu dilarang, industri dalam negeri juga tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Sebab kebutuhan minyak goreng yang bermasalah itu hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton pertahun dibanding total produksi yang mencapai 47 juta ton pertahun untuk CPO.
Dan sekitar 4,5 juta ton pertahun untuk Palm Kernell Oil (PKO) Menurut dia, jauh lebih positif jika langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO). Dengan DMO, maka eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen ekspornya ke dalam negeri dengan harga CPO yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng, DPR: Bisa Merugikan Petani Kecil..."