Siaran Analog di Gorontalo Resmi Dimatikan pada 30 April 2022

Safrin Saifi, Ketua Komisi Penyiaaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
ILUSTRASI TV. TribunGorontalo.com/WawanAkuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ucapkan selamat tinggal pada siaran analog di Gorontalo. Sebab, per 30 April 2022 nanti, jenis siaran ini tidak lagi bisa dipancarkan. Program mematikan siaran ini secara serentak disebut Analog Switch Off.

Sebelumnya Kominfo telah menetapkan tiga tahap proses peralihan siaran tv analog ke siaran tv digital.

Tahap  pertama pada 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 kabupaten/kota. Tahap dua di 25 Agustus 2022 di 31 wilayah mencakup 110 kabupaten/kota. Dan tahap tiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah mencakup 63 kabupaten/kota.

Safrin Saifi, Ketua Komisi Penyiaaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Iya benar, jadi Gorontalo pada tanggal 30 April nanti untuk siaran tv analog itu akan dimatikan, dialihkan menjadi siaran tv digital," kata Safrin.

Ia menambahkan KPID Provinsi Gorontalo bersama lembaga-lembaga penyiaran daerah sendiri, memiliki tanggung jawab serta melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke siaran digital.

Dalam proses peralihan siaran tv digital ini, dibarengi dengan pembagian alat dekoder atau yang dikenal dengan set top box.

Set Top Box atau yang disingkat STB memiliki sebutan lain yakni dekoder, receiver dan beberapa kalangan menyebutnya sebagai converter.

Fungsi STB pada tv analog yaitu sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara kemudian ditampilkan ke televisi analog atau tabung.

Gorontalo sendiri menurut Safri mendapat jatah set top box sebanyak 48.337 ribu yang dibagikan oleh lembaga lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo

Pendistribusian set top box ini ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersumber dari Kementerian Sosial.

"Pendistribusian ini sudah berjalan dan harus selesai hingga tanggal 30 April nanti, dikarenakan Gorontalo masuk tahap satu, karena per 1 Mei kita sudah menggunakan siaran digital," ungkap Safrin.

Adapun masyarakat yang tidak masuk dalam daftar DTKS itu dianggap mampu, dan untuk bisa mendapatkan alat set top box, dipersilahkan untuk membelinya di toko - toko elektronik,

Ketua KPID ini pun berharap, masyarakat untuk bisa sama sama berpindah ke siaran tv digital karena siaran digital memiliki efisiensi dan kualitas siaran yang baik.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved